Luhut menjelaskan, masalah regulasi ini memberikan dampak ketidakpastian terhadap iklim usaha dan investasi di Indonesia. Bahkan, pada akhirnya berpotensi menciptakan sengketa bisnis di kemudian hari.
Selain itu, Luhut mengajak diskusi perwakilan Singapura hingga Hong kong sebelum mendirikan Family Office. Salah satu topik yang dibahas yaitu penyelesaian sengketa bisnis menggunakan metode arbitrase, atau penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan hukum.
"Kita sedang didiskusikan saat ini adalah semua masalah arbitrase, kita bisa mengundang hakim internasional, seperti dari Singapura, Abu Dhabi, atau Hong kong. Begitu mereka memutuskan, tidak ada lagi banding, jadi selesai," kata Luhut.
Hal ini dianggapnya bakal memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat ketimbang konstruksi hukum di Indonesia yang ada saat ini. Sehingga diharapkan iklim investasi di Indonesia bisa lebih menarik bagi para investor atau pemodal.
"Itu bisa menjadi kepastian hukum di negara ini," tuturnya.
(Febrina Ratna)