Lanjut Piter, dengan ditutupnya pusat perbelanjaan atau mal, serta adanya pembatasan jam operasional di restoran dan swalayan, dinilai tidak sampai menimbulkan potensi PHK. Akan tetapi, kemungkinan besar banyak pekerja-pekerja yang dirumahkan sementara.
“PHK saya kira tidak, tapi dengan jam operasi yang sangat terbatas kemungkinan sebagian besar toko dan resto akan memilih untuk tutup. Kemudian, untuk itu mereka akan merumahkan sementara pegawainya. Jadi, tidak di-PHK tapi dirumahkan untuk dipanggil kembali ketika PPKM Darurat dihentikan,” ucap dia.
Diketahui, selama PPKM Darurat diberlakukan, pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup sementara. Selain itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (TYO)