Tersangka kemudian diterima di perusahaan tersebut dengan posisi sebagai customer support platform binomo. Dia menerima komplain dari customer yang bermain binomo di Indonesia.
"Bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain binomo di Indonesia," jelasnya.
Setelah karir panjangnya, pada tahun 2019 dia mendapatkan promosi jabatan sebagai Manajer Development Binomo. Dia bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan bagi hasil.
"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelasnya.
Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah Laptop," jelasnya.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (FHM)