Selebihnya, negara OECD diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan tinggi. Indonesia sendiri termasuk dalam kategori negara berpendapatan menengah-atas (upper-middle income country) dengan pendapatan per kapita USD4,580 (2022).
Kerangka kerja sama Pemerintah Indonesia dan OECD dipayungi dalam Perjanjian Kerangka Kerja Sama atau Framework Cooperation Agreement (FCA) dan Program Kerja Bersama atau Joint Work Programme (JWP). Area kerja sama antar kedua pihak disusun dengan menyesuaikan agenda prioritas nasional Indonesia.
Saat ini yang berlaku yakni FCA Periode 2022-2027 dan JWP Tahun 2022-2025. Terdapat 4 pilar kerja sama dalam JWP 2022-2025, yakni Kebijakan Makro Ekonomi, Kepatuhan Pajak, dan Tata Kelola yang Baik, Iklim Usaha dan Digitalisasi, Human Capital dan Inklusi Sosial, serta Pembangunan Berkelanjutan.
(YNA)