"Itu yang kami ajukan ke kurator. Nanti akan ada proses verifikasi yang dilakukan oleh kurator dan diwakili oleh tim pengacara," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum mantan karyawan Sritex dari DPD KSPSI Jateng Machasin Rochman menyebut, ada empat poin hak-hak mantan pekerja Sritex Sukoharjo yang belum terbayarkan hingga hari ini. Di antaranya uang pesangon sebesar Rp311,2 miliar, uang THR 2025 jumlahnya Rp24,3 miliar.
Bahkan, pemotongan gaji pada Februari 2025 untuk simpanan wajib koperasi serta angsuran pinjaman total Rp994,8 juta, dan potongan gaji untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Februari 2025 total Rp779,1 juta.
Machasin menyebut, pertemuannya dengan pihak kurator untuk meminta kepastian pembayaran hak mantan pekerja Sritex. Dia ingin aset yang disita segera dijual agar nilai asetnya tidak menurun.