"Ada kondisi yang membuat kami kecewa. Kita ingin segera dibayarkan, tapi ada sebagian aset yang disewakan. Inginnya kita segera dijual, dan diselesaikan saja pemenuhan hak ini. Sesuai ketentuan yang berlaku, khusus untuk hak eks pekerja wajib untuk didahulukan pembayarannya," katanya.
"Segera mungkin bisa dibayarkan. Kalau semakin lama, kita semakin khawatir, namanya aset semakin lama semakin menurun nilainya, jadi akan mengurangi nilai rupiah yang bakal didapat. Kita harap jangan lama-lama, sewanya jangan lama-lama juga, segera laku semua dan untuk dibayarkan (hak karyawan)," ujarnya.
Kuasa hukum lain, Asnawi menuturkan, dari kurator memang menyampaikan ada aset yang disewakan. Namun, pihak kurator sudah menampung seluruh tuntutan yang diajukan oleh KSPSI.
"Jumlah tagihan kita ada Rp337 miliar totalnya itu. Jumlah tersebut dari uang pesangon, uang THR, dan dari gaji karyawan yang sudah terpotong tapi belum terbayarkan, ada empat item. Progress dari kurator, saat ini memang baru disewakan. Dalam bulan Juni nanti, akan diajukan appraisal barang-barang yang bergerak. Setelah dilakukan penjualan barang-barang yang bergerak, harapan kita supaya eks karyawan segera terealisasikan pembayaran hak-haknya," kata Asnawi.