sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantap! Penerimaan Pajak Capai Rp567,69 T hingga April 2022, Tumbuh 51,49 Persen

Economics editor Michelle Natalia
27/05/2022 11:14 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak sampai dengan April 2022 telah mencapai Rp567,69 triliun.
Mantap! Penerimaan Pajak Capai Rp567,69 T hingga April 2022, Tumbuh 51,49 Persen. (Foto: MNC Media)
Mantap! Penerimaan Pajak Capai Rp567,69 T hingga April 2022, Tumbuh 51,49 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak sampai dengan April 2022 telah mencapai Rp567,69 triliun. Angka tesebut mengalami pertumbuhan sebesar 51,49 persen dengan capaian 44,88 persen.

"Ini adalah kinerja penerimaan pajak yang sangat baik di periode Januari hingga April 2022," ujar Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP, Ihsan Priyawibawa, dalam media briefing di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dia menyampaikan penerimaan pajak ini terdiri dari PPh non migas sebesar Rp382,84 triliun atau 54,06 persen dari target; PPN dan PPnBM sebesar Rp192,12 triliun atau 34,65 persen dari target; PPh migas Rp30,66 triliun atau 64,80 persen dari target; dan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp2,43 triliun atau 8,17 persen dari target.

"Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja penerimaan yang sangat baik ini, pertama adalah tren peningkatan harga komoditas," tambah Ihsan.

Faktor selanjutnya adalah pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan tingkat permintaan yang terus membaik baik domestik dan luar negeri, yang kemudian mendorong peningkatan impor dan serapan tenaga kerja. Selain itu, ada basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal dan implementasi kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Pertumbuhan penerimaan pajak yang sangat tinggi pada April 2022 disebabkan oleh beberapa faktor pendorong juga, salah satunya adalah PPh Badan Tahunan sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan," ungkap Ihsan.

Yang kedua, transaksi ekonomi yang meningkat menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Selanjutnya, pergeseran sebagian pembayaran PPh 21 atas THR ke bulan April.

Kendati demikian, Ihsan mengatakan bahwa pada periode selanjutnya, basis penerimaan terus meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi, dengan pertumbuhan periode Mei-Agustus 2021 mencapai 22,5 persen dan periode September-Desember 2021 meningkat ke 36,7 persen.

"Oleh karena itu, penerimaan pajak periode Mei-Desember 2022 diperkirakan akan tetap tumbuh namun tidak akan secepat pertumbuhan periode Januari-April karena adanya normalisasi," pungkas Ihsan. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement