IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan dua kali lipat tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Hubungan masyarakat.
Dalam aturan disebutkan kenaikan tunjangan tersebut untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tersebut, maka Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sudah tidak berlaku.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Perpres yang diterima, Sabtu (12/3/2022).
Berikut besaran kenaikan tunjangan jabatan fungsional hubungan masyarakat:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya dari Rp 650.000 menjadi Rp 1.275.000
2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda dari Rp 400.000 menjadi Rp 956.000
3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama dari Rp 270.000 menjadi Rp 540.000