"Jadi credit gap atau kesenjangan kredit masih tinggi, oleh karena itu tidak boleh menyalahkan masyarakat jika mereka tergiur dengan pinjol. Mereka sangat membutuhkan pembiyaan, tapi bank, koperasi dan PMN tidak mampu melayani kebutuhan itu. Kondisi inilah yang harus dibenahi," kata Gobel.
Dari sisi regulasi, kata Gobel, perlindungan terhadap masyarakat belum kuat karena kehadiran perusahaan pinjol baru diatur berdasarkan Peraturan OJK No 77 Tahun 2016. Selain itu, sampai saat ini UU Perlindungan Data Pribadi belum juga bisa disahkan karena pemerintah tidak setuju dibentuknya lembaga pengawas yang bersifat independen.
Terkait dengan aktivitas keuangan digital seperti pinjol, Indonesia membutuhkan UU Financial Technology (Fintech) dan UU Perlindungan Data Pribadi. Namun sampai saat ini UU Fintech masih menjadi wacana, sementara untuk pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi terganjal sikap pemerintah.
(SANDY)