sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Fintech Ilegal yang Merugikan, Rachmat Gobel Minta OJK Evaluasi Aktivitas Pinjol

Economics editor Nanang Wijayanto
16/09/2021 09:57 WIB
Rachmat Gobel meminta pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium terhadap aktivitas pinjaman online (pinjol).
Marak Fintech Ilegal yang Merugikan, Rachmat Gobel Minta OJK Evaluasi Aktivitas Pinjol (FOTO:MNC Media)
Marak Fintech Ilegal yang Merugikan, Rachmat Gobel Minta OJK Evaluasi Aktivitas Pinjol (FOTO:MNC Media)

"Jadi credit gap atau kesenjangan kredit masih tinggi, oleh karena itu tidak boleh menyalahkan masyarakat jika mereka tergiur dengan pinjol. Mereka sangat membutuhkan pembiyaan, tapi bank, koperasi dan PMN tidak mampu melayani kebutuhan itu. Kondisi inilah yang harus dibenahi," kata Gobel. 

Dari sisi regulasi, kata Gobel, perlindungan terhadap masyarakat belum kuat karena kehadiran perusahaan pinjol baru diatur berdasarkan Peraturan OJK No 77 Tahun 2016. Selain itu, sampai saat ini UU Perlindungan Data Pribadi belum juga bisa disahkan karena pemerintah tidak setuju dibentuknya lembaga pengawas yang bersifat independen. 

Terkait dengan aktivitas keuangan digital seperti pinjol, Indonesia membutuhkan UU Financial Technology (Fintech) dan UU Perlindungan Data Pribadi. Namun sampai saat ini UU Fintech masih menjadi wacana, sementara untuk pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi terganjal sikap pemerintah.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement