sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak

Economics editor Dimas Choirul
11/07/2022 05:30 WIB
Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.
Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak (Foto: MNC Media)
Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak (Foto: MNC Media)

2. Penambahan Ketentuan Penanganan Hewan Terdeteksi PMK

Penanganan Per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK

  • Zona Hijau    : Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.
  • Zona Kuning : Hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.
  • Zona Merah  : Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut diatas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK

3. Penambahan Ketentuan Mengenai Produk ex-import, Pintu Masuk (Entry Point) dan Pintu Keluar (Exit Point

  • Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar - masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
  • Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan. 
  • Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.
Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement