sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak

Economics editor Dimas Choirul
11/07/2022 05:30 WIB
Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.
Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak (Foto: MNC Media)
Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak (Foto: MNC Media)

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen,” kata Wiku melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/7/2022).

Ia berharap masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah.

Berikut ini poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022. 

1. Lingkup Pengaturan

  • Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE 3/2022 pada Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar Kab/Kota di pulau yang sama.
  • Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.
Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement