III. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:
(1) Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (Surat Keterangan Kesehatan Hewan - SKKH/SV) dan telah melalui penanganan biosecurity ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:
- Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau atau Kabupaten/Kota Zona Kuning.
- Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
- Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning
- Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
- Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
(2) Tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.