sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak

Economics editor Dimas Choirul
11/07/2022 05:30 WIB
Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan penambahan pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.
Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak (Foto: MNC Media)
Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak (Foto: MNC Media)

III. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:

(1) Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (Surat Keterangan Kesehatan Hewan - SKKH/SV) dan telah melalui penanganan biosecurity ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:

  • Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau atau Kabupaten/Kota Zona Kuning.
  • Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
  • Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning
  • Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
  • Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

(2) Tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement