IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, tengah memyiapkan aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus. Dengan aturan tersebut, pengembang bisa mendapatkan dana segar.
Maruarar Siriat menjelaskan, pemberian KUR Perumahan kepada pengembang ini dalam rangka memperkuat sisi suplai perumahan. Harapannya pengembang punya modal lebih untuk membangun rumah baru di Indonesia.
"Dari sisi suplai nanti ada support untuk pengembang, kontraktor itu bisa dengan jumlah signifikan bisa membangun rumah baru," ujarnya di Istana Negara, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, Maruarar mengatakan program KUR Perumahan ini juga tidak menutup untuk mendukung dari sisi demand atau permintaan. KUR akan diarahkan pada sektor produktif seperti homestay di daerah pariwisata, termasuk Bali, Sulawesi Utara, NTB, dan Sumatera Utara.
Saat ini, regulasi teknis tengah disiapkan dan menunggu penandatanganan tiga regulasi utama, yaitu Peraturan Menko Perekonomian, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri PKP.
"Dari sisi suplai demand sudah siap. Saat ini dalam proses di Menko Perekonomian untuk Peraturan Menko, Peraturan Menkeu, dan Peraturan Menteri PKP," lanjutnya.
Selain KUR Perumahan, Maruarar juga melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait rencana peluncuran massal 25.000-30.000 unit rumah subsidi yang akan dilaksanakan September mendatang di berbagai kota. Kegiatan ini diharapkan akan dihadiri langsung oleh Presiden.
Menurutnya, tahun ini menjadi momentum penting bagi sektor perumahan rakyat. Kuota rumah subsidi meningkat signifikan dari biasanya 200 ribu menjadi 350 ribu unit, berkat dukungan berbagai pihak seperti Gubernur BI, DPR, Menteri Keuangan, serta Presiden Prabowo.
"Kita juga mengalokasikan rumah untuk kelompok tertentu, 20 ribu untuk petani, 20 ribu nelayan, 20 ribu buruh, 3 ribu untuk teman media, 8 ribu untuk supir, dan 20 ribu untuk guru," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)