IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat sukarela. Artinya, tidak wajib bagi pekerja.
Hal ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Selain sudah menyampaikan kepada Presiden perihal usulan ini, pria yang akrab disapa Ara itu juga mengaku telah mengundang Badan Pengelola (BP) Tapera untuk membahas beberapa hal.
“Ya, memang saya sudah undang BP Tapera dan saya sudah laporkan juga tadi, memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela, kan begitu,” ujarnya ditulis Rabu (8/1/2025).
“Jadi saya dorong Tapera itu harus bisa dipercaya, harus bisa bermanfaat ya, karena itu yang paling penting. Tunjukkan bahwa bisa dipercaya, kredibel, tidak ada korupsi, dan bermanfaat,” kata dia.
Sebelumnya, Ara mengaku belum ada pembahasan soal perluasan kepesertaan Tapera. Saat itu, pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut terkait skema pembiayaan rumah bagi masyarakat tersebut.
"Belum sampai ke situ (bahas Tapera). Tapi kami sudah sampaikan apa konsep (pembiayaan) kami. Tentu bentuknya seperti apa kita akan bicarakan lebih lanjut," kata Ara.
Dia mencatat, penyerapan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak perlu dilakukan agar kebijakan yang ditetapkan punya dampak positif, terutama memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
“Kita akan mendengarkan masukan dari semua pihak, dari akademisi, para pengamat, pelaku, tentunya calon konsumen. Kita harus mendengarkan secara sistematis, sehingga apa yang kita lakukan itu komprehensif membangun rumah ke depan," ujar dia.
Tapera merupakan uang simpanan yang disetorkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Dana simpanan ini nantinya hanya dapat dimanfaatkan untuk membiayai rumah.
Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) wajib ikut program Tapera.
(Dhera Arizona)