Namanya darurat, tentunya proses pembuatan ketentuan PPKM Darurat pun dilakukan dengan darurat sehingga adalah lumrah bila di lapangan terjadi penolakan.
"Saya berharap seluruh pengusaha dan masyarakat mendukung Pemerintah dengan mematuhi saja ketentuan PPKM Darurat ini, dan pihak pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan lebih massif melakukan edukasi persuasive hingga lebih tegas melakukan penegakkan hukum. Lakukan pendekatan persuasive dulu sebelum melakukan penegakkan hukum," tegasnya.
Dengan adanya PPKM Darurat ini, yang pasti akan berdampak pada dunia usaha dan pekerja maka Pemerintah segera mengeluarkan bantuan sosial seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang pernah dilakukan tahun lalu.
Menurut Timboel, Kementerian Ketenagakerjaan harus memformat BSU ini dengan tepat sasaran, tidak lagi mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikan BSU kepada pekerja yang memang benar-benar terdampak.
"PPKM Darurat akan menetukan nasib Kesehatan rakyat kita ke depan. Keberhasilan PPKM Darurat akan menurunkan tingkat penyebaran Covid dan memastikan fasilitas Kesehatan akan kembali normal melayani rakyat, namun bila PPKM Darurat gagal maka tingkat kematian akan semakin meningkat. Oleh karenanya seluruh pihak harus mendukung PPKM Darurat ini, dan Pemerintah harus tegas menjalankan perangkat hukum terkait PPKM Darurat ini," terangnya.