Perangkat hukum yang mendukung penegakkan hukum terkait PPKM Darurat ini sudah sangat jelas dan tinggal dilaksanakan. Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, siapapun yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. dan ayat (2) karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
KUHP Pasal 212 KUHP mengamanatkan barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
"Semoga PPKM Darurat ini mampu menurunkan tingkat penyebaran Covid19 secara signifikan, dan proses vaksinasi terus dimassifkan untuk meningkatkan imunitas masyarakat. Dukung dan patuhi PPKM Darurat untuk Kesehatan rakyat," pungkasnya. (TYO)