"Harga itu hampir tidak berubah sejak tiga tahun terakhir. Bahkan ketika ada kenaikan CHT di awal 2022 ini, tidak ada pengaruhnya," kata dia.
Dikatakannya, petani tembakau di KBB sebenarnya bisa mendapat untung besar jika hasil produksi dijual dalam bentuk kemasan. Namun untuk bisa melakukan hal tersebut petani mesti mengantongi izin mendapat pita cukai mandiri. Tapi syaratnya cukup sulit, yakni harus menyediakan gudang tembakau seluas 200 meter persegi.
"Pita cukai kan ada syarat gudang seluas 200 meter, jadi kita jualannya enggak kemasan. Justru kalau dikemas masuk kategori pelanggaran, apalagi pakai label," pungkasnya. (TYO)