sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Dikuasai Pengepul, Kenaikan CHT 12 Persen Belum Dirasakan Petani

Economics editor Adi Haryanto
05/01/2022 20:40 WIB
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 sebesar 12% dinilai belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan para petani.
Masih Dikuasai Pengepul, Kenaikan CHT 12 Persen Belum Dirasakan Petani. (Foto: MNC Media)
Masih Dikuasai Pengepul, Kenaikan CHT 12 Persen Belum Dirasakan Petani. (Foto: MNC Media)

"Harga itu hampir tidak berubah sejak tiga tahun terakhir. Bahkan ketika ada kenaikan CHT di awal 2022 ini, tidak ada pengaruhnya," kata dia. 

Dikatakannya, petani tembakau di KBB sebenarnya bisa mendapat untung besar jika hasil produksi dijual dalam bentuk kemasan. Namun untuk bisa melakukan hal tersebut petani mesti mengantongi izin mendapat pita cukai mandiri. Tapi syaratnya cukup sulit, yakni harus menyediakan gudang tembakau seluas 200 meter persegi. 

"Pita cukai kan ada syarat gudang seluas 200 meter, jadi kita jualannya enggak kemasan. Justru kalau dikemas masuk kategori pelanggaran, apalagi pakai label," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement