Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan beras-beras di ritel modern meskipun terindikasi tidak sesuai standar mutu yang dijual tetap layak konsumsi. Sebab, sudah melewati proses pembuktian secara langsung oleh aparat penegak hukum.
"Itu hasil pemeriksaan (beras oplosan layak dikonsumsi), hasil dari pemeriksaan penegak hukum," kata dia.
Sebelumnya, Amran mengungkapkan temuan hasil sidak dan investigasi yang dilakukan Satgas Pangan bersama jajaran Kementan, ditemukan 212 merek beras yang diduga merupakan beras oplosan, yakni campuran antara beras medium dan premium.
"Kami tidak akan mentolerir praktik curang seperti ini. Jangan permainkan rakyat dengan mengoplos beras dan menjualnya dengan harga premium. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga moral," katanya dalam keterangan resmi.