“Silakan saja, tapi tetap dalam pemantauan petugas dan mereka membayar sendiri,” jelasnya.
Dia menambahkan, proses penyekatan akan dilakukan pada kendaraan selain pelat L (pelat kendaraan luar Kota Surabaya) yang bertujuan akan keluar atau masuk ke kota Surabaya. Termasuk juga orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan Perwali Kota Surabaya yang berlaku.
“Warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan. Kalau yang membawa kendaraan pribadi akan kami arahkan untuk putar balik,” ucap dia.
Sementara itu, ada 17 titik penyekatan meliputi Terminal Benowo, Terminal Osowilangun, Exit Tol Masjid Al-Akbar Surabaya, Depan PMK Sier, Eks Pasar Karang Pilang, Exit Tol Gunungsari, Exit Tol Gunungsari - Gresik, SP3 Driyorejo - Lakarsantri, Bundaran Waru.
Selanjutnya Exit Tol Simo Surabaya, Exit Tol Satelit, Rungkut (Pondok Chandra), Merr Gunung Anyar, Jembatan Suramadu, Exit Tol Margomulyo, Dupak Demak dan Exit Tol Perak.