IDXChannel – Lion Air Group bekerja sama dengan fasilitas kesehatan menawarkan voucher layanan uji kesehatan terjangkau guna membantu pemenuhan kebutuhan penumpang. Pasalnya, salah satu syarat bepergian menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat hasil negatif tes swab PCR.
“Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan (faskes) berupaya mengakomodir kebutuhan calon penumpang dengan tingkat kecepatan penanganan uji kesehatan, akurat, praktis, mudah, hemat waktu dan efektif,” ujar Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi, Kamis (19/8/2021).
Adapun voucher yang ditawarkan, RT-PCR seharga Rp 285.000. Voucher ini berlaku bagi penumpang yang melakukan keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) serta bandar udara lain.
Layanan ini efektif mulai Senin, 23 Agustus 2021. Tarif ini hanya berlaku di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Berikutnya, tes PCR seharga Rp 335.000. Harga tersebut berlaku bagi penumpang yang melakukan keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi (MDC) dan bandar udara lain.