sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Berlibur di Area Wisata Terbuka? Perhatikan Regulasi PPKM Terbaru

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
22/03/2022 10:01 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan pelonggrana bagi masyarakat yang ingin berlibur ke area wisata terbuka.
Mau Berlibur di Area Wisata Terbuka? Perhatikan Regulasi PPKM Terbaru. (Foto: MNC Media)
Mau Berlibur di Area Wisata Terbuka? Perhatikan Regulasi PPKM Terbaru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan pelonggrana bagi masyarakat yang ingin berlibur ke area wisata terbuka. Hal itu ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin (21/3/2022).

Perlu diketahui, peraturan ini berlaku untuk dua pekan yakni 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022.

Untuk obyek fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dengan daerah kategori PPKM Level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 50% (lima puluh persen) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sedangkan obyek fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dengan daerah kategori PPKM Level 2 dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 75% (tujuh puluh lima persen) dengan ketentuan:

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; 
3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 1, maka fasilitas umum tempat wisata (area publik, taman umum, umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan: 

1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait; 
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan:
3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Demikian peraturan terbaru dalam regulasi Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku di objek wisata alam terbuka tersebut. Yuk Berlibur. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement