IDXChannel - Pemerintah memberikan jaminan keamanan yang diberikan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun demikian, ada syarat yang wajib dipenuhi pemohon yang ingin menerima manfaat tersebut.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat, melanjutkan, manfaat Program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh dalam waktu jangka pendek. Di mana ketika pekerja berhenti bekerja maka akan dapat manfaat dari program tersebut.
"Melalui kegiatan seperti ini lah kita sosialisasikan manfaat program JKP sekaligus mendengarkan (diskusi) masukan, agar pelayanan kepada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik," jelas Willy, sapaan akrab Suwilwan Rachmat.
Hal itu diungkap Willy dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)" yang digelar BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat di The Cipaku Garden Hotel, Kota Bandung, Sabtu (23/4/2022).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah terbit sejak 2 Februari 2021. Manfaat dari program tersebut baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan, manfaat pertama (tunai) diberikan oleh BPJAMSOSTEK selanjutnya manfaat kedua dan ketiga diberikan oleh Dinas Tenagakerja.