Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Aprindo mengungkap bahwa berencana akan menghentikan pengadaan minyak goreng jenis premium di 48.000 ritel Aprindo, jika utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar belum dibayar.
Diketahui bersama, angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Aprindo pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia apabila dalam waktu dekat sulit mendapatkan minyak goreng premium di ritel modern. (NIA)