sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Instruksikan Pemanfaatan Asrama Haji sebagai Tempat Penanganan Covid

Economics editor Fahreza Rizky
05/07/2021 11:29 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Corona
Asrama Haji bisa digunakan untuk isolasi mandiri
Asrama Haji bisa digunakan untuk isolasi mandiri

“Kepala UPT harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,” paparnya.

Khoirizi menjelaskan, pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya dituangkan dalam Berita Acara Peminjaman Sementara dengan memasukkan hak dan kewajiban para pihak.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat pemanfaatan asrama haji ini, dikoordinasikan dengan gubernur, bupati/walikota, serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 provinsi dan kabupaten/ kota,” lanjutnya.

Ditambahkan Khoirizi, asrama haji sudah dimanfaatkan untuk mendukung penanganan pandemi sejak tahun 2020, utamanya sebagai tempat isolasi mandiri. Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 saat ini, pemanfaatan asrama haji akan dioptimalkan dalam membantu penanganan pasien Covid-19. Prosesnya dilakukan bekerjasama dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dan pemerintah secara bersama-sama untuk kemaslahatan umat, utamanya dalam penanganan Covid-19,” tandasnya. (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement