sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Resmi Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah untuk Tekan Laju Covid-19

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
16/06/2021 10:20 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
MNC Media
MNC Media

Lebih lanjut, Yaqut menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat. Sementara, untuk teknis pelaksanaannya, Kemenag sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kemudian Yaqut juga meminta jajarannya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan. 

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tandasnya.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement