sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menag Resmi Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah untuk Tekan Laju Covid-19

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
16/06/2021 10:20 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel- Penyebaran Covid-19 di Indonesia kian meroket dalam satu bulan terakhir di berbagai daerah yang dibarengi munculnya varian baru. Terkait hal itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah

Lewat Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing. 

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ucap Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Yaqut pun menjelaskan untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Kemudian, penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan,  dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," tegasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement