sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker: Bayar THR Lebih Awal, Jangan Tunggu Jatuh Tempo

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/03/2023 15:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah memang memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran
Menaker: Bayar THR Lebih Awal, Jangan Tunggu Jatuh Tempo. (Foto: MNC Media)
Menaker: Bayar THR Lebih Awal, Jangan Tunggu Jatuh Tempo. (Foto: MNC Media)

pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proporsional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida Fauziyah menjelaskan apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.

Kemudian untuk pekerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," pungkas Ida Fauziyah.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement