IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah memang memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 lebaran. Namun ia meminta perusahaan untuk bisa membayar THR lebaran lebih awal dan tidak mepet dengan batas akhir ketentuan.
"Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Ida menjelaskan pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Bahkan dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya, apalagi tidak dibayarkan.
"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," sambungnya.
Melalui Surat Edaran (SE) THR yang baru diterbitkan Kemnaker, maka diatur bahwa ada beberapa status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR. Seperti Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.