sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Ida Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan untuk PMI dan Industrial

Economics editor Michelle Natalia
23/06/2022 04:03 WIB
Pemerintah pusat mendorong pemerintah provinsi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan beban kerja.
Menaker Ida Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan untuk PMI dan Industrial. (Foto: MNC Media)
Menaker Ida Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan untuk PMI dan Industrial. (Foto: MNC Media)

"Penguatan lainnya yaitu, membentuk tim terpadu antara pusat dan daerah untuk penanganan kasus-kasus yang urgent," kata Ida.

Dalam kesempatan tersebut, Ida mengamini pernyataan pimpinan raker Felly Runtunewe, bahwa adanya kesenjangan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan, termasuk pengawasan terhadap PMI.

Ida juga menyadari betul kebutuhan tenaga pengawas jauh lebih banyak, dibandingkan ketersediaan pengawas. Apalagi jumlah penempatan semakin hari, semakin bertambah.

"Tentu dibutuhkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, asosiasi pengusaha dan civil society organization (CSO) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Kedua, joint inspection sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing K/L," ujarnya.

Terkait penempatan dan perlindungan PMI, Ida Fauziyah menyebut ada dua pihak yang harus ditangani.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement