sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik Lebih Tinggi Dibanding 2022

Economics editor Fiki Ariyanti
09/11/2022 06:01 WIB
Menaker memastikan kenaikan upah minimum 2023 akan lebih tinggi dibanding upah minimum 2022.
Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik Lebih Tinggi Dibanding 2022. (Foto: MNC Media).
Menaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik Lebih Tinggi Dibanding 2022. (Foto: MNC Media).

Lebih jauh Ida menjelaskan, antara buruh dan pengusaha belum satu suara dengan penetapan upah minimum 2023. Hal ini berdasarkan masukan dari keduanya soal aspirasi penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Kami mendapatkan masukan dari unsur buruh yang tentunya bertolakbelakang dengan teman-teman dari Apindo dan Kadin," ujarnya. 

Masukan dari pengusaha, antara lain PP 36/2021 dipandang lebih realistis, sementara buruh menganggap PP tersebut tidak bisa dijadikan dasar penetapan upah minimum. 

Pengusaha minta ada pengaturan upah khusus bagi industri padat karya, seperti garmen. Sedangka buruh minta penerapan upah di luar upah minimum, seperti upah layak, dan ada kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM serta krisis global. 

Menurut Ida, penetapan UMK sifatnya tidak wajib, seperti DKI Jakarta hanya memiliki UMP. Bahkan ada beberapa kabupaten atau kota yang hingga 2022 tidak menetapkan UMK. 

"Beberapa Kabupaten/Kota uang sampai 2022 tidak menetapkan UMK, yaitu Sumatera Barat, Bangka Belitung, Gorontalo, DKI Jakarta, Maluku Utara, Papua Barat," jelasnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement