IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Mediator Hubungan Industrial (MHI) untuk lebih menekankan pada tindakan pencegahan atau preventif agar tidak terjadi perselisihan hubungan industrial. Dengan begitu, ketenangan bekerja dan keberlangsungan berusaha pun dapat terjaga.
Menaker mengatakan, tindakan preventif yang dapat dilakukan MHI, yaitu seperti edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan risiko. Dalam hal tindakan preventif tersebut, maka para MHI harus proaktif dan responsif dalam melihat dan membaca situasi ketenagakerjaan suatu daerah.
“Sedia payung sebelum hujan itu jauh lebih penting, soal nanti hujan atau tidak itu tidak penting, Bapak Ibu bisa tutup kembali payungnya, tapi ketika hujan, apalagi ada badai, kita sudah mendapatkan perlindungan karena sudah menggunakan payung. Jadi payung yang saya sampaikan tadi, yaitu edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan itu sangat dibutuhkan," kata Menaker saat membuka Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, jika upaya preventif dapat dilakukan dengan baik oleh para MHI, maka hal tersebut dapat disebut dengan MHI yang berkinerja karena upaya yang dilakukannya dapat berpengaruh terhadap kinerja instansi, bahkan kinerja nasional.
Kinerja merupakan tingkat keberhasilan mediator dalam periode tertentu untuk memenuhi standar hasil, target, atau kriteria yang telah ditentukan oleh instansi, yang terimplementasi dalam bentuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.