"Untuk BUMN yang sudah tidak layak dari sisi bisnis, keuangan, dan dampak kepada negara, opsinya pembubaran," ungkap Tiko kepada wartawan, ditulis Selasa (2/1/2024).
Dia mencatat, ada tiga parameter yang menjadi pertimbagan Kementerian BUMN sebelum melakukan aksi likuidasi terhadap perseroan, yakni keuangan, fungsi ekonomi, dan operasional bisnis.
BUMN yang dipandang tidak layak secara keuangan, tidak memiliki fungsi ekonomi yang baik, dan bisnis utama tidak lagi berkembang, maka akan dibubarkan.
"Ada tiga parameter, kalau secara keuangan sudah tidak layak, secara fungsi ekonomi tidak signifikan, dan secara bisnis juga tidak bisa diharapkan, pasti opsinya pembubaran," ucapnya.
Senada, Direktur Utama PPA, M Teguh Wirahadikusumah memastikan, status ke-15 BUMN akan diputuskan tahun ini, misalnya akan tetap disehatkan melalui skema restrukturisasi atau justru dibubarkan.
"Targetnya jauh lebih jelas pada 2024 ini bagaimana penanganannya insyaallah dapat diselesaikan dengan baik," tukas Teguh.
(FAY)