"Jadi per meter itu dikenakan sekian ribu, macem-macem lah, tergantung HS-nya. Ya itu yang kedua," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan yang ketiga mengenai pakaian jadi. Menurutnya, impor untuk pakaian jadi sudah diatur oleh Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) nomor 7 tahun 2024, yang mengatur kuota impor pembatasan tersebut.
"Yang keempat, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Jadi sebenarnya, Kemendag ini sudah membantu ya semaksimal mungkin dengan instrumen atau kewenangan yang kita miliki untuk melindungi industri dalam negeri," kata dia.
(Dhera Arizona)