sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Budi Paparkan Empat Inti Aturan dalam Permendag 8/2024

Economics editor Muhammad Farhan
04/11/2024 23:11 WIB
Mendag Budi Santoso memaparkan maksud dan tujuan dari Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Mendag Budi Paparkan Empat Inti Aturan dalam Permendag 8/2024. (Foto M Farhan/MPI)
Mendag Budi Paparkan Empat Inti Aturan dalam Permendag 8/2024. (Foto M Farhan/MPI)

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memaparkan maksud dan tujuan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur perihal impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Pihaknya bahkan cenderung belum mau merevisi beleid tersebut karena sudah jelasnya aturan yang dimaksudkan.

Budi mengatakan, apabila Permendag 8/2024 dianggap sebagai biang kerok carut marutnya industri tekstil Indonesia, justru itu salah ditafsirkan. Menurut dia, khususnya mengenai produk tekstil, Permendag 8/2024 memiliki empat aturan utama.

"Tahu enggak aturannya impor Permendag 8? TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) itu kan impornya, (pertama) persyaratan impor TPT itu harus ada pertimbangan teknis dari perindustrian. Syarat impor TPT," ujarnya saat ditemui selepas membuka Action Climate and Trade (ACT) High Level Policy Dialogue di Park Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kemudian pokok kedua dari aturan Permendag 8/2024, Budi mengatakan, TPT sudah mendapatkan aturan bea masuk pengamanan perdagangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement