Ia menambahkan, legalitas usaha menunjukkan bahwa aktivitas bisnis yang dijalankan benar-benar ada dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau perusahaan itu sudah punya NIB, kan berarti mudah dipercayai. Akan dipercayai oleh konsumen. NIB atau seller itu kan juga juga butuh kepercayaan dari konsumen. Kalau konsumen enggak percaya, ya kan enggak bisa jual," kata Busan.
Terkait penerapan aturan tersebut, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha. Pedagang online yang baru memulai usaha diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sementara pelaku usaha yang sudah berjalan mendapat tenggat waktu hingga 18 bulan.
Mendag Busan juga memastikan proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara online. Bahkan, menurutnya, proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
"Urus NIB gratis, dan gampang, semua cukup online. Itu itu kan sebentar aja selesai. Kalau misalnya 30 menit ya kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya. Kalaupun itu kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB," tutur dia.
(kunthi fahmar sandy)