"Nah seperti teman-teman lihat, kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 750 mililiter yang rencananya akan untuk produksi MinyaKita. Ini belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas sehingga tidak bisa memproduksi lagi dan ini perusahaan sudah tidak boleh berproduksi lagi," kata Mendag.
Lebih jauh Budi juga menyampaikan, PT AEGA rupanya juga menjual lisensi MinyaKita kepada dua perusahaan yang berlokasi di Rejeg, Tangerang dan Pasar Kamis, Tangerang dengan harga Rp12 juta per bulan.
Kedua perusahaan tersebut, kata Budi, juga tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan, sehingga izin operasinya turut dicabut dan tidak boleh memproduksi MinyaKita lagi.
"Untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi sudah ditangani oleh Polda Banten dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," katanya.
(Dhera Arizona)