Kratom semula merupakan komoditas yang bebas untuk diekspor. Namun, dominasi ekspor kratom mentah menginisiasi pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekspor kratom.
Tata niaga kratom resmi diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Kedua Permendag mengatur komoditas kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.
Mendag menyampaikan kratom yang boleh diekspor adalah yang berbentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran maksimal 600 mikron. Standar ini digunakan untuk menjamin kualitas kratom Indonesia yang diekspor.
“Upaya ini ditempuh pemerintah untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan harga jual kratom Indonesia,” tutur dia.
Menyikapi peningkatan nilai tambah untuk kratom yang diekspor, Mendag menyampaikan Kemendag telah menunjuk PT Sucofindo sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor kratom yang dilengkapi laboratorium uji.
“Semoga pelepasan ekspor perdana kratom kali ini dapat menjadi momentum yang terus berkembang untuk mendorong perluasan pasar ekspor bagi produk-produk Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi nasional,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)