IDXChannel - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfhi mengatakan secara tegas bakal menindak para pedagang minyak goreng dengan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebab menurut Mendag Luthfi harga minyak goreng sudah bisa dijumpai dengan harga ang sesuai dengan HET. Karena minyak yang beredar saat ini merupakan hasil pengumpulan dari kebijakan Domestic Marekt Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Sebenarnya per tanggal 28 itu sudah terjadi perubahan, jadi harga di dalam negeri sudah turun walaupun harga di di luar negeri sudah naik," ujar Mendag Lutfhi saat melakukan kunjungan pasar di Kebayoran Lama, Jakarta Selata, Rabu (9/3/2022).
Oleh karena itu Mendag menegaskan untuk para penjual minyak goreng yang masih menjual dengan harga yang diatas HET termasuk tindakan pidana yang bakal di proses hukum.
"Minyak pemerintah yang harus di jual sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang melawan itu akan saya bawa dan saya akan tindak secara tegas, dan ini akan berjalan mulai hari ini," sambung Mendag Luthfi.