sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag: Mulai Hari Ini Penjual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Dihukum

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/03/2022 09:57 WIB
Mendag Muhammad Lutfhi tegaskan bakal menindak hukum pedagang minyak goreng dengan di atas HET.
Mendag: Mulai Hari Ini Penjual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Dihukum (Dok.MNC)
Mendag: Mulai Hari Ini Penjual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Dihukum (Dok.MNC)

Usai meninjau dari Pasar Kebayoran Lama, Mendag mengatakan bakal melanjutkan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindak para oknum yang memanfaatkan keuntungan dari menjual minyak pemerintah.

"Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan ini dijalankan untuk semuanya, karena minyak yang dijual hari ini adalah minyak yang sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO," sambung Mendag.

Seperti diketahui sejak di keluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 20222 pada Februari 2022, hingga saat ini harga minyak goreng di pasaran masih mahal, bahkan ketersediannya minyak goreng milik pemerintah pun cukup terbatas.

"Saya peringatkan juga kalau minyak DMO ini dijual di Industri dengan harga Internasional ini adalah tindakan melawan hukum dan kita akan berantas," tandasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement