IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menutup operasional sejumlah perusahaan yang kedapatan mengurangi takaran atau isi minyak goreng rakyat alias Minyakita.
Perusahaan yang melakukan praktik kecurangan ini, dua di antaranya adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan, perusahaan yang diketahui melakukan kecurangan takaran Minyakita diberikan sanksi tegas, termasuk menutup operasionalnya.
“Kemudian yang sudah melakukan pelanggaran, nah sekarang sedang proses dan tentunya kena sanksi dan perusahaan-perusahaan sudah kita tutup ya, tidak bisa beroperasi lagi,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Kemendag, Rabu (12/3/2025).