Pada 24 Januari 2025, Kemendag mendapati pelanggaran di Navyta Nabati Indonesia. Saat itu, perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
Kasus terbaru terungkap pada 7 Maret 2025. Di mana Kemendag menemukan praktik serupa di AEGA. Namun, ketika tim Kemendag mendatangi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup.
Kemendag pun meminta agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan. Perusahaan wajib menjual Minyakita sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa mengerek harga di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga tidak mengurangi takaran.
“Ya, jadi ini kan mau lebaran, kami minta para pelaku usaha untuk ikut tertib usaha ya, menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, menjual barang atau Minyakita sesuai HET dan ukurannya harus sesuai aturan yang berlaku,” tutur Budi.