Dia menambahkan, pemerintah telah menyusun kebijakan strategis melalui “Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen” yang melibatkan 18 kementerian, 9 badan dan lembaga, serta 2 badan usaha milik negara. Kemudian, ada “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen”.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelarasan dan optimalisasi program lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan, konsumen Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Oleh karena itu, regulasi perlu dirancang lebih proaktif untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
"Kemendag memiliki peran strategis dalam konteks tersebut, mengingat perlindungan konsumen berkaitan erat dengan pengawasan perdagangan barang dan jasa, termasuk perdagangan lintas batas. Tanpa regulasi yang jelas, konsumen berpotensi dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat, sementara pelaku usaha juga dapat kehilangan kepercayaan,” ujar Filep.
Filep juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045. Dia melanjutkan, konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
"Konsumen yang berdaya akan mendorong iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sementara perlindungan konsumen yang kuat akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucapnya.
Dalam raker tersebut, Komite III DPD RI mengharapkan Kemendag RI untuk menerapkan pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif dalam perlindungan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan yang tinggal di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta anak-anak.
Selain itu, Komite III DPD RI menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
(NIA DEVIYANA)