sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Bakal Pelototi Anggaran Kawasan Perbatasan Senilai Rp7,7 Triliun

Economics editor Raka Dwi Novianto
17/06/2023 08:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian akan mengawasi penggunaan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan negara.
Mendagri Bakal Pelototi Anggaran Kawasan Perbatasan Senilai Rp7,7 Triliun (Foto MNC Media)
Mendagri Bakal Pelototi Anggaran Kawasan Perbatasan Senilai Rp7,7 Triliun (Foto MNC Media)

Sambungnya, pembangunan di daerah perbatasan dapat menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK). Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang memiliki anggaran dengan mata anggaran untuk membangun jalan atau jembatan di daerah perbatasan. Hal ini bisa dikerjakan oleh Kementerian PUPR sendiri atau dikerjakan oleh Pemda melalui DAK.

“Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian pusat yang dimasukkan ke dalam APBD daerah, bukan murni uang daerah. Kalau daerah itu uangnya DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil),” jelas Tito.

Dia bilang, Kemendagri menunggu ada usulan kebutuhan dari daerah perbatasan. Usulan itu nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di kementerian atau lembaga terkait. Apabila kementerian atau lembaga tersebut tidak memiliki konsep penggunaan anggaran, nantinya dapat diarahkan sesuai permintaan. 

“Nanti kita bisa masukan dalam usulan untuk programnya, tapi yang penting uang yang digunakan tepat untuk perbatasan,” tutup Tito.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement