sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Minta Kepala Daerah Terapkan Diskresi Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/01/2024 19:44 WIB
Mendagri meminta kepala daerah menggunakan diskresi untuk menetapkan pajak hiburan di bawah 40%.
Mendagri Minta Kepala Daerah Terapkan Diskresi Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen. (Foto: MNC Media)
Mendagri Minta Kepala Daerah Terapkan Diskresi Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen. (Foto: MNC Media)

"Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan UU ata dasar pertimbangan boleh memberikan di bawah 40 persen," lanjutnya.

Tito juga merekomendasikan kepala Daerah segera melakukan pertemuan kepada para pelaku usaha di sektor hiburan untuk melakukan pertemuan. Menemukan angka yang cocok untuk menetapkan besaran pajak hiburan.

"Mereka (Pemda) mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya yang kira win-win," pungkasnya.  

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement