sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Pastikan Pajak Hiburan di Bali Lebih Rendah dari 40 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/01/2024 17:46 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan pajak hiburan di Provinsi Bali bakal mendapatkan insentif sehingga masih bisa menetapkan pajak di bawah 40%.
Mendagri Pastikan Pajak Hiburan di Bali Lebih Rendah dari 40 Persen. Foto: MNC Media.
Mendagri Pastikan Pajak Hiburan di Bali Lebih Rendah dari 40 Persen. Foto: MNC Media.

Pada kesempatan tersebut, Tito juga meminta kepada daerah di setiap provinsi untuk segera melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor hiburan untuk membahas mengenai penerapan pajak hiburan.

"Misalnya kalau untuk yang di DKI, mereka akan mengumpulkan berapa yang ideal (besaran pajak hiburan), yang kira-kira win-win," sambungnnya.

Sehingga dikatakan oleh Mantan Kapolri itu, pengenaan besaran pajak hiburan disetiap daerah tidak harus sebesar 40%. Namun, masih tetap diperbolehkan memungut pajak lebih kecil dari ketentuan UU HKPD tersebut.

"Sesuai UU kan 40%, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda," tutup Tito. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement