Pada kesempatan tersebut, Tito juga meminta kepada daerah di setiap provinsi untuk segera melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor hiburan untuk membahas mengenai penerapan pajak hiburan.
"Misalnya kalau untuk yang di DKI, mereka akan mengumpulkan berapa yang ideal (besaran pajak hiburan), yang kira-kira win-win," sambungnnya.
Sehingga dikatakan oleh Mantan Kapolri itu, pengenaan besaran pajak hiburan disetiap daerah tidak harus sebesar 40%. Namun, masih tetap diperbolehkan memungut pajak lebih kecil dari ketentuan UU HKPD tersebut.
"Sesuai UU kan 40%, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda," tutup Tito. (NIA)