IDXChannel - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Saat ini Mendagri Tito Karnavian sedang menyiapkan drafnya.
"Tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, itu akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, tadi disepakati Intruksi Mendagri," ucap Tito saat jumpa pers, Kamis (1/7/2021).
Menurut Tito, Inmendagri yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bisa memberikan sanksi kepada daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat ini sebagaimana aturan yang sudah digariskan.
"Karena di situ bisa diberikan sanksinya," tuturnya.
Tito mengatakan draf Inmendagri tentang PPKM Darurat Jawa-Bali ini masih belum final dan harus ada sejumlah koreksi. Jika semuanya sudah selesai maka dirinya akan langsung menandatangani dan dishare kepada kepala daerah yang menerapkan PPKM Darurat.
"Kalau ada koreksi kami perbaiki, segera kita tandatangani dan kita share," jelasnya.