IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan hari ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.21/2021. Dia mengatakan, Inmendagri tersebut mengatur tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bansos atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
“Subtansi utama dalam inmen ini adalah agar pemda segera mencairkan anggaran bansosnya. Libatkan teman-teman yang ada di BPKP, yang ada di apip daerah untuk sama2 bisa mereview. Bahkan pendekatan reviewnya adalah post audit,” katanya dalam konferensi pers, Senin (19/7/2021).
Dia mengatakan bahwa langkah-langkah percepatan penyaluran bansos dilakukan untuk membantu masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial selama pelaksanaan PPKM Darurat. Dia menyebut total anggaran bansos di pemda sebesar Rp.15,08 triliun.
“Untuk itu kami sangat berharap kepala daerah bapak ibu gubernur, bapak ibu bupati/walikota sebagaimana tadi data bansos yg telah kami sampaikan ada dana bansos di tahun 2021 alokasi anggarannya Rp15,08 triliun segera dicairkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan data per 15 Juli 2021 realisasi anggaran bansos pemda sebesar Rp.4,39 triliun atau 29,13% dari total anggaran Rp.15,08. Dimana untuk provinsi yang telah terealisasi sebesar Rp.3,17 triliun atau 34,45% dari total anggaran Rp. 8,95 triliun. Sementara untuk kabupaten/kota sudah baru terealisasi Rp. 1,22 triliun atau 19,92% dari total anggaran Rp. 6,13 triliun.
“APBD kami harapkan bisa mensuport kebijakan PPKM Darurat ini. Agar masyarakat sekali lagi tidak rentan terhadap risiko sosial. Khususnya masyarakat yang sangat tergantung kepada upah harian,” tuturnya.
Ardian juga meminta kepada seluruh Dinas Sosial agar bergerak untuk bisa melakukan pemetaan dan pendataan. Dia juga mengingatkan agar jangan hanya mengandalkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Tidak hanya berdasarkan data kesejahteraan sosial, DTKS-data terpadu kesejahteraan sosial. Tapi juga lihat fakta-fakta yg ada di lapangan, evidence based yg di lapangan. Begitu ada masyarakat yang memang butuh bansos, jangan tunda-tunda lagi, segera berikan bantuan,” pungkasnya. (TIA)