IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu.
Gugatan yang dilayangkan oleh seseorang bernama Ferry Polii dan kawan-kawan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis gugatan yang dilayangkan penggugat sebagaimana informasi yang diakses melalui SIPP PTUN Jakarta, Senin (25/10/2021).
Selain itu, penggugat juga meminta untuk membatalkan kebijakan tentang Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).
Lalu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).