Serta, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini," tulis gugatan itu lagi.
Hingga berita ini ditulis, dalam website PTUN Jakarta, gugatan tersebut masih berstatus pemeriksaan persiapan. (RAMA)