sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendagri Tito, Gubernur Anies dan Ketua Satgas Covid Digugat di Pengadilan

Economics editor Puteranegara
25/10/2021 09:17 WIB
Mendagri Tito Karnavian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito digugat ke PTUN.
Mendagri Tito, Gubernur Anies dan Ketua Satgas Covid Digugat di Pengadilan (FOTO: MNC Media)
Mendagri Tito, Gubernur Anies dan Ketua Satgas Covid Digugat di Pengadilan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis 14 Oktober 2021 lalu. 

Gugatan yang dilayangkan oleh seseorang bernama Ferry Polii dan kawan-kawan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," tulis gugatan yang dilayangkan penggugat sebagaimana informasi yang diakses melalui SIPP PTUN Jakarta, Senin (25/10/2021).

Selain itu, penggugat juga meminta untuk membatalkan kebijakan tentang Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Lalu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Serta, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini," tulis gugatan itu lagi.

Hingga berita ini ditulis, dalam website PTUN Jakarta, gugatan tersebut masih berstatus pemeriksaan persiapan.  (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement